Heboh Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, LSM Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa, Ini Hukumannya
LSM Perlindungan Anak memberikan tanggapan soal kabar Syekh Puji yang menikah lagi dengan anak usia 7 tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.
Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.
Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.
"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapat penjelasan dari Syekh Puji. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Syekh Puji Bikin Heboh Lagi, Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Ketua KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa
dan di Tribunnews Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa: Bisa Dihukum Kebiri