Breaking News:

UPDATE Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terungkap Rencana Licik Zuraida Setelah Bunuh Suami

Inilah update terbaru kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang dibunuh oleh istri mudanya, Zuraida.

Kolase TribunNewsmaker - Tribun Medan
Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Istri Jadi Otak Pembunuhan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah update terbaru kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang dibunuh oleh istri mudanya, Zuraida.

Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin masih bergulir.

Sidang kasus ini berlanjut dan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Medan secara online.

Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Korban, hakim Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya pada akhir November 2019 lalu.

Ketika ditemukan, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang.

Ibu Tirinya Jadi Pembunuh, Anak Bungsu Hakim Jamaluddin Tak Menyangka & Ungkap Tabiat Asli Zuraida

Terungkap Istri PN Hakim Jamaluddin Datangi PN Medan untuk Ambil Uang Duka Sebelum Jadi Tersangka

Misteri pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin akhirnya terungkap, istrinya jadi otak pembunuhan.
Misteri pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin akhirnya terungkap, istrinya jadi otak pembunuhan. (Kolase TribunNewsmaker - Tribun Medan dan Serambi Indonesia)

Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memecahkan kasus ini.

Belakangan terungkap, hakim Jamaluddin ternyata korban pembunuhan.

Ia dibunuh oleh istri keduanya, Zuraida Hanum (41).

Zuraida menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Selain Zuraida, ada dua orang lainnya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Dalam rekontruksi yang digelar Polda Sumut, terungkap bahwa Zuraida Hanum adalah otak pembunuhan.

Hakim PN Medan Jamaluddin Dibunuh Sang Istri, Anak Sulung Sudah Curiga: Keterangan Bunda Gak Sinkron

Zuraida Hanum diketahui mengiming-imingi Jefri dan Reza upah sebesar Rp 100 juta dan umrah.

Dalam dakwaan primair, Zuraida Hanum dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
JamaluddinZuraihapembunuhanMedansuami
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved