Breaking News:

6 Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Ungkap Kronologi, Terancam Kebiri hingga Ngaku Diperas

Nikahi anak yang baru berusia 7 tahun, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng. Berikut fakta-faktanya.

Penulis: ninda iswara
Editor: Talitha Desena
Kompas.com
erbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun 

Ternyata Apri Cahyo Widianto diminta untuk menjadi salah satu saksi pernikahan siri Syekh Puji dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar Susilo.

Mendapat laporan tersebut, pihak KPA Jateng pun melakukan investigasi dengan menemui dua saksi lain yang juga menyaksikan pernikahan siri itu.

Dua saksi dan ibu korban yang berinisial EDG mengakui adanya pernikahan siri tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.

2. KPA Jawa Tengah laporkan Syekh Puji ke Polda Jateng

Setelah melakukan investigasi, KPA akhirnya melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

Mereka beranggapan meskipun pernikahan siri, namun hal ini akan menghancurkan masa depan anak.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar Susilo, saat dihubungi, Jumat 13 Maret 2020, sepert yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Endar Susilo mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman setimpal.

3. Dilaporkan pada akhir tahun 2019

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa aduan dari KPA Jateng ini diterima oleh pihaknya pada bulan Desember 2019 lalu.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

4. Tak ada tanda kekerasan seksual

Syekh Puji
Syekh Puji (Kompas.com/Istimewa)
Halaman
1234
Tags:
Syekh PujimenikahMagelangJawa TengahLutfiana UlfaanakPolda JatengArist Merdeka Siraitpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved