Breaking News:

6 Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Ungkap Kronologi, Terancam Kebiri hingga Ngaku Diperas

Nikahi anak yang baru berusia 7 tahun, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng. Berikut fakta-faktanya.

Penulis: ninda iswara
Editor: Talitha Desena
Kompas.com
erbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ikut memberikan tanggapan terkait kasus Syekh Puji ini.

Menurut Arist Merdeka Sirait, apa yang dilakukan oleh Syekh Puji terhadap anak kecil ini merupakan kejahatan seksual luar biasa.

Bahkan kasus tersebut harus ditangani dengan cara yang luar biasa.

"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya.

Arist Merdeka Sirait juga menjelaskan bahwa Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Bahkan Syekh Puji juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil. Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya. (TribunNewsmaker.com/Ninda)

dan di Tribunnews.com 6 Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Terancam Kebiri hingga Ngaku Diperas, Ini Kronologinya

Tags:
Syekh PujimenikahMagelangJawa TengahLutfiana UlfaanakPolda JatengArist Merdeka Siraitpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved