Breaking News:

Virus Corona

Setya Novanto Hingga Suryadharma Ali, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas karena Wabah Corona

Mulai dari Setya Novanto, OC Kaligis, hingga Suryadharma Ali, berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas karena pandemi corona.

Tayang:
Editor: Irsan Yamananda
TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Tribun Jabar/Mega Nugraha
Setya Novanto 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menjadi perhatian publik.

Bagaimana tidak, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Indonesia Corruption Watch ( ICW) angkat bicara.

Saling Bantah Pejabat di Tengah Corona: Fadjroel, Pratikno Hingga Ngabalin, Ini Tanggapan Pengamat

5 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Dapatkan Listrik Gratis & Diskon, Klaim Lewat Website & WhatsApp

Viral Ngeluh Minta Minum Hingga 2 Jam, Wanita Hamil Berstatus PDP Meninggal saat Perjalanan Dirujuk

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Mereka merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terwujud.

Nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.

Hal itu dikatakan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Rhoma Irama Ciptakan Lagu Virus Corona, Simak Video Klip serta Liriknya

Anang Hermansyah Rumahkan 200 Karyawannya, Semua Bisnis Miliknya Terdampak Corona

Absen dari Acara Nikahannya, Martunis Ungkap Alasan Cristiano Ronaldo Juga Tak Follow Instagramnya

Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.

Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah pengacara kondang, OC Kaligis yang berusia 77 tahun.

Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015.

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".

"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.

Anang Hermansyah Rumahkan 200 Karyawannya, Semua Bisnis Miliknya Terdampak Corona

Aktivitas Asyik Ayu Ting Ting & Bilqis Habiskan Waktu di Rumah Saat Darurat Corona

Bagaimana Cara Mengecek dapat Listrik Gratis atau Diskon 50 Persen? Lihat Kodenya di Sini

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Setya NovantoSuryadharma AliOC Kaligisvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved