Tanggapi Wacana Pembebasan Koruptor, Najwa Shihab Dituding Memprovokasi oleh Yasonna, Ini Reaksinya
Najwa Shihab dituding Yasonna Laoly telah melakukan provokasi tentang wacana kebijakan pembebasan koruptor.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Yasonna mengatakan bahwa usulan itu masih dalam tahap simulasi dan akan dimusyawarahkan dulu di Menkopolhukam.
Publik diminta untuk menunggu dan melihat. “Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu,” kata Yasonna.
Rencana Menteri Hukum dan HAM soal pembebasan napi koruptor sejauh ini menimbulkan banyak reaksi dikalangan masyarakat.
Rencana ini muncul sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Najwa Shihab merupakan salah satu tokoh yang membuka suara mengkritisi usulan itu.
• Fakta di Balik Viralnya Video Driver Ojol Lindungi Pesanan dari Disinfektan, Najwa Shihab Terharu
Melalui postingan di akun instagramnya, Sabtu (3/4/2020), Najwa angkat bicara mengenai hal itu.
Koruptor Dibebaskan Gara-Gara Corona? Nanti Dulu!
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona.
Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua.
Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian.
Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain. Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar.
Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka.
Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain.
Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja.
Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan.