Tegas! ASN Dilarang Mudik Lebaran saat Pandemi Covid-19, Bagi yang Nekat Akan Diberi Sanksi Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak akan melakukan mudik lebaran di luar daerah pada tahun ini.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: ninda iswara
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran,
serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya,
sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020), seperti dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com.
• Pulang Tanpa Bawa Kuman, Berikut 4 Cara untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 saat Sampai di Rumah
ASN akan mendapatkan sanksi jika nekat berpergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik.
Mereka akan dikenakan sanksi disiplin.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti yang dituliskan dalam SE tersebut.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa hendak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
ASN yang dalam keadaan terpaksa harus mendapat izin terlebih dulu atasan masing-masing. (TribunNewsmaker.com/ Listusista)

Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pagebluk Corona...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
• Kategori Baru untuk Pasien Terkait Kasus Covid-19, Muncul OTG, Simak Bedanya dengan ODP dan PDP
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.