Breaking News:

Luhut: Saya Tak Mau Bungkam Kritik, Hanya Ingin Bangsa Ini Terdidik, Debat Gunakan Data & Fakta

Curhatan Luhut Binsar Panjdaitan: Saya tak mau bungkam kritik, hanya ingin bangsa ini terdidik, ebat gunakan data dan fakta.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/Jeprima
Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.

Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut, Minggu (5/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Akan Dituntut, Said Didu Kirim Klarifikasi, Beri Penjelasan Saat Sebut Luhut Hanya Pikirkan Uang

Tak Terima Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Corona, Luhut Sebut Ada yang Diprioritaskan Jokowi

Luhut Bantah Pemerintah Lambat Tangani Corona, Sebut Hal dari Jokowi yang Tak Diketahui Banyak Orang

Kabinet Indonesia Maju
Kabinet Indonesia Maju (Instagram sekretariat kabinet)

Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Aturan ini pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Tak sedikit dari mereka yang menilai pemerintah telah membungkam kritik serta merenggut kebebasan berbicara warganya sendiri.

Mengingat sudah ada beberapa orang yang ditangkap karena mengkritik kinerja Jokowi terkait penanganan penyebaran virus corona.

Pemerintah Tak Larang Mudik Saat Corona, Luhut Berikan Alasannya, Minta Daerah Tak Tolak Pemudik

Tak Ada Larangan Mudik Saat Corona, Luhut: Orang Kalau Dilarang, Tetap Mau Mudik Saja Gitu

Mengenai hal ini, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara.

Ia pun mencurahkan isi hatinya tentang keadaan bangsa yang keruh di tengah peperangan terhadap wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Salah satu kekeruhan itu ditandai dengan maraknya ujaran kebencian dan fitnah.

"Bukan lagi kritik yang berorientasi kepada pemecahan masalah dan mencari solusi bagi keselamatan negeri tercinta kita," tulis Luhut sebagaimana dikutip dari akun Instagram, Jumat (10/4/2020).

Unggahan itu diberi judul "Setiap Tindakan Ada Konsekuensinya".

MASUK Bulan April Ini, Virus Corona Diduga Bakal Mereda, Apa Sebabnya? Ini Penjelasan Menteri Luhut

UPDATE Corona Dunia 11 April 2020: 210 Negara Terinfeksi, Tembus 1,6 Juta Kasus, Amerika Terparah

Luhut yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengatakan, sejumlah komponen bangsa saat ini sedang bergerak bersama mencari solusi untuk mempercepat penanganan wabah virus corona.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Luhut Binsar PandjaitanInstagramvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved