Breaking News:

Virus Corona

Minta Anies Baswedan Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB, Kemenhub: Masih Buka Denda Saja

Kemenhub minta Anies Baswedan tutup kantor yang masih beroperasi saat PSBB berjalan di DKI Jakarta.

Editor: Irsan Yamananda
Unsplash/CDC/capture KompasTV
Gubernur Jakarta Anies Baswedan 

"Saya dapat petunjuk dan arahan Menko Maritim untuk penumpang oke (dilarang) silakan, tapi untuk logistik jangan sampai terhambat," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta tetap diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Salah satunya perusahaan produsen elektronik.

Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi atau tetap tutup selama PSBB.

Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang berulang kali melanggar aturan PSBB terkait bekerja dari rumah.

3 Bulan Tak Manggung Gara-gara Corona, Nassar Rela Jual Cincin Berlian & Berdagang Hand Sanitizer

Di Tengah Pandemi Corona, Dewi Perssik Ketat Pilih-pilih Kerjaan: Saya Nggak Takut Sepi Job

Jadi ODP Corona Hingga Tewas, Tabungan Guru Ngaji Ini Ludes untuk Bayar Sewa Ambulans Rp 15 Juta

Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha.

Para pegawainya diminta bekerja dari rumah.

Mulanya, Pemprov DKI bakal memberikan pemberitahuan kepada perusahaan yang kedapatan masih beroperasi.

Namun, jika selanjutnya tetap beroperasi, maka izin usahanya bakal dicabut.

"Mungkin memang sampaikan kita akan tegakan aturan bahkan cabut izin usaha."

"Tetapi semua bertahap mulai dari pemberitahuan kemudian bila mengulang baru kita tindak," ucap Anies.

Adapun  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri yang beroperasi dan telah mendapatkan izin operasional darinya sudah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Termasuk koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Agus Gumiwang, keluarnya izin tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Anies BaswedanPSBBvirus coronaCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved