Breaking News:

Nekat Todong Wanita di Angkot, Napi Bebas karena Corona di Tanjung Priok Ditembak Mati Petugas

Nekat todong wanita di angkot, eks napi asimilasi di Tanjung Priok ditembak mati oleh petugas.

Editor: Irsan Yamananda
SHUTTERSTOCK via Kompas.com.
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari yang lalu, publik dihebohkan dengan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona.

Mereka telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Program tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Tak sedikit dari mereka yang takut para napi tersebut berulah kembali karena kondisi ekonomi di tengah wabah memang sedang tidak baik.

Ketakutan tersebut akhirnya terbukti juga.

Tak sedikit dari para napi tersebut kembali dicokok polisi.

 Kasus Napi Bebas karena Corona Berulah Lagi: Jambret, Ngamuk di Rumah Makan, Hingga Kurir Narkoba

 Puluhan Napi Bebas karena Virus Corona Kembali Berulah, Kemenkumham: Kami Juga Sedang Pusing

 Menolak Dibebaskan, Napi Ini Pilih Ditahan Lagi, Ternyata Sedih Menyimpan Kenyataan Ini Seorang Diri

ilustrasi penjara 2
ilustrasi penjara 2 (snopes.com)

Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.

Salah satunya adalah eks narapidana berinisial AR (42) yang ditembak mati polisi karena kembali beraksi di Jalan R E Martadinata, kemarin, Sabtu (18/4/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penembakan itu berawal saat AR bersama rekannya, JN menodong seorang wanita di sebuah angkot di kawasan Tanjung Priok.

"Pada hari Minggu tanggal (12/4/2020), sekitar pukul 20.00 WIB di dalam angkot M15 itu telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua tersangka. Pada saat melakukan aksinya tersangka sempat melukai korban," kata Budhi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/4/2020).

Satu Suara dengan Anies, Sandiaga Uno Usul KRL Distop Jika Corona Terus Bertambah: Dahulukan Nyawa

Pandemi Corona Tak Ada Suster, Paula Verhoeven Urus Kiano di Rumah Sendirian, 24 Jam Kurang

Saat itu, kedua tersangka sempat membawa lari barang-barang korban dan berniat kabur.

Namun, korban meneriaki para tersangka sehingga ia dikejar warga.

Kebetulan, di sekitar lokasi sedang ada anggota Tim Tiger yang sedang berpatroli sehingga berhasil menangkap JN. Namun, waktu itu AR bisa melarikan diri.

Polisi kemudian berusaha mencari keberadaan AR dari keterangan JN.

"Ternyata saat itu JN mencoba untuk kabur juga sehingga kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," ucap Budhi.

Selang beberapa hari, tepatnya kemarin, polisi menemukan jejak AR. Akan tetapi penangkapan tak berjalan mulus.

Saat hendak ditangkap AR melukai petugas menggunakan senjata tajamnya.

"Atas perbuatan tersangka, kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan tersangka ini membahayakan petugas baik jiwa maupun keselamatan petugas. Maka kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," ujar Budhi.

Menurut dia, kedua tersangka ini baru dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bandung. Keduanya pernah tersangkut kasus serupa. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Napi Asimilasi Ditembak Mati Polisi karena Kembali Berbuat Kriminal".

7 Kasus yang Dilakukan oleh Napi Bebas karena Corona, Jambret hingga Mencuri di 4 Tempat Berbeda

Berikut 7 kasus lain yang dilakukan oleh eks napi asimilasi yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup

Ilustrasi Perampokan
Ilustrasi Perampokan (TribunJabar/ Net)

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.

Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan, kepada polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 Terjebak Lockdown Corona, Tyson Lynch Bagikan Curhat Pilu, Ungkap Rindu Menggebu Jelang Ultah Anak

 Arie Untung Ungkap Vebby Palwinta Menikah Hari Ini, Suaminya Pakai Baju Pengantin Bak Pangeran Arab

 Aduannya Soal Kerumunan ke Polisi Bocor, Warga Depok Dihujat Masyarakat, Kapolres Angkat Bicara

2. Mencuri 4 Kali di Tempat Berbeda

Seakan nyaman dengan kehidupan di balik jeruji besi, GR (23) asal Kalbar yang bebas dari penjara karena program asimilasi Kemenkum HAM pada 6 April 2020 ini malah nekat kembali melakukan tindak kejahatan.

Tak tanggung-tanggung, pemuda ini sudah melakukan 4 kali pencurian di lokasi yang berbeda semenjak dirinya bebas dari Lapas kelas 2 A Pontianak 7 hari lalu.

Akibatnya, GR bersama dua temannya yakni MT (23) dan ES (27) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Senin (13/4/2020).

"3 tersangka berhasil dibekuk, mirisnya salah satu dari pelaku baru saja mendapatkan pembebasan dari Lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020,"ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go. Selasa (14/4/2020) mengutip dari TribunPontianak.com.

Ia menerangkan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.

“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di JL. Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran diwilayah tempat kejadian perkara (TKP)”tutur Donny.

Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan Minimarket di Daerah Parit Baru” jelasnya.

Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan, dengan target utama sejumlah perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi” ungkap Donny

“Untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Semua barang bukti berupa Handphone dengan berbagai merk” tambahnya

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.

3. Ditangkap karena jadi kurir ganja

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Kaltim/ Istimewa)


Dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dua pelaku tersebut diketahui seorang residivis, dan salah satunya baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya telah berakhir sejak 2 April lalu.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui ekspedisi dari Pekanbaru ke Bali.

4. Mengamuk di rumah makan 

Seorang pemuda yang baru dua hari bebas dari tahanan berinisial J dilaporkan warga.

Pasalnya, pemuda tersebut saat mabuk mengamuk dan merusak rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Akibat tidak dilayani itu, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak rumah makan tersebut.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku. Namun dari informasi yang didapat sementara, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia.

 Wanita Pemulung Menangis Pilu Dapat Bantuan Beras Sekarung: Saya Nggak Makan dari Kemarin Pak

 Kisah Pilu Bapak di NTT, Jual Ternak untuk Tiket Pulang Buah Hati, Sang Anak Malah Diusir Warga

 Pulang Kampung karena Di-PHK, Pemuda Diusir Warga dari Rumah Orangtua lantaran Dianggap Bawa Corona

5. Mencuri Motor

Mengutip dari TribunJateng, tiga mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan harus kembali berurusan dengan polisi.

Padahal dua di antara mereka baru saja bebas melalui program asimilasi Covid-19.

Keduanya tersangka berinisial AM (26) warga Kecamatan Alian, Kebumen, dan DI (23) warga Kecamatan Mirit, Kebumen.

Satu tersangka lain bebas karena pembebasan bersyarat, yakni JO (21) warga Purwokerto Selatan, Banyumas.

Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga mencuri motor matik milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kebumen.

Motor itu hilang di halaman rumah korban pada Rabu (16/4/2020) sekira pukul 10.30.

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen.

Kemudian mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan.

Setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy dalam jumpa pers, Jumat (17/4/2020).

Dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.

Modusnya, mereka mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir.

"Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.

Nahas pada saat mencuri di Prembun itu, aksi pelaku terpergok warga.

Tersangka DI gagal melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam sejak pencurian, dua tersangka lain berhasil ditangkap Polres Kebumen di Purwokerto pada hari yang sama.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

6. Curi uang dan rokok di warung

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (snopes.com)

Seorang eks narapidana yang baru saja keluar dari penjara, Faisal (39) kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020).

Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya ditahan di lapas karena terlibat kasus serupa. Saat itu, pelaku divonis 10 bulan penjara.

Namun, belum lama ini ia bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah sebagai dampak pandemi corona. 

7. Mencuri Motor

Bebasnya narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM berdampak pada meningkatnya angka kejahatan di Kota Malang Jawa Timur.

Dalam sepekan, tercatat ada sebelas tindak kriminalitas, yang didominasi oleh narapidana, yang mendapat asimilasi karena virus corona.

Salah satu kasusnya adalah pencurian sepeda motor dengan pelaku atas nama Faizal, warga Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.

Wakapolresta Malang, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan Faizal adalah residivis pencurian motor. Sebelumnya ia merupakan narapidana Lapas Madiun, yang dibebaskan melalui asimilasi oleh Kementrian Hukum dan HAM untuk mencegah penularan virus corona.

Faizal mengaku nekat mencuri motor lagi di Kawasan Jalan Raden Intan Arjosari Kota Malang, karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang.

“Atas perbuatannya, pelaku akan menjalani hukuman di sel isolasi khusus dalam lapas” ujar Setyo Koes Heriyanto.

Wakapolresta Malang menambahkan bahwa di Lapas Kota Malang sendiri ada empat ratus lebih narapidana yang dibebaskan. 

Pihak kepolisian menyayangkan hal tersebut, karena lapas tidak memberi data napi yang dibebaskan, sehingga polisi tidak dapat mengawasi. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

dan di Tribunnews.com Bebas karena Corona, Berikut 7 Kasus Napi yang Kembali Berulah, Jambret hingga Mencuri di 4 Tempat

Sumber: Kompas.com
Tags:
napivirus coronaCovid-19Tanjung Priok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved