Breaking News:

Kasus Positif Corona di Indonesia Meningkat, Menpan Perpanjang WFH Bagi ASN Hingga 13 Mei

Apatur Sipil Negara atau ASN akan semakin lama bekerja dari rumah, pasalnya Menpan perpanjang masa WFH ASN hingga 13 Mei 2020

Editor: Talitha Desena
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Menpan Perpanjang WFH Bagi ASN 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menpan kembali memperpanjang masa WFH bagi ASN.

Perpanjangan masa WFH tersebut baru diumumkan hari ini, 20 April 2020.

Apakah akan diperpanjang lagi?

Apatur Sipil Negara atau ASN akan semakin lama bekerja dari rumah, pasalnya Menpan perpanjang masa WFH ASN hingga 13 Mei 2020.

Dunia dan Indonesia tengah bersama-sama menjalani kehidupan di tengah pandemi virus Corona.

Dikutip dari Kompas.com pada 20 April 2020, terdapat 6.575 kasus virus Corona.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Pastikan Pensiunan PNS Tetap Dapat THR, Ini Nasib ASN Aktif

Umumkan Hasil Test Swab di Youtube & Ngaku Pasien Positif Covid-19 Pertama di NTT, ASN Ini Naik Daun

Kasus Corona di Indonesia Berada di Urutan Pertama di ASEAN
Kasus Corona di Indonesia Berada di Urutan Pertama di ASEAN (kolase TribunStyle.com)

Dimana 582 pasien meninggal dan 686 pasien berhasil sembuh.

Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri.

Masyarakat menjalani work from home alias bekerja dari rumah.

Salah satunya tentu saja untuk para ASN atau Apatur Sipil Negara.

Pelaksanaan kerja di rumah bagi ASN kembali diperpanjang.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020.

Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.

Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB.

Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan RB 19/2020, ditetapkan bahwa masa kerja di rumah bagi ASN dilaksanakan sejak 14 sampai 31 Maret 2020.

Selanjutnya, berdasarkan SE 34/2020, masa work from home diperpanjang hingga 21 April 2020.

Dalam surat edaran terbaru, pejabat pembina kepegawaian pada setiap kementerian/lembaga diwajibkan untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem kerja yang berlaku bagi ASN harus menyesuaikan dengan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Kini sampai 13 Mei

Kelurahan di Solo Beri Denda pada Petugas yang Tak Pakai Masker
Kelurahan di Solo Beri Denda pada Petugas yang Tak Pakai Masker (Kompas.com/Labib Zamani)

Termasuk Wilayah KLB, Sebuah Kelurahan di Solo Beri Denda pada Petugas yang Tak Pakai Masker

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tegas, petugas kelurahan diberi peraturan khusus saat pandemi virus Corona.

Para petugas harus membayar denda jika ketahuan tak memakai masker.

Ini besaran denda bagi para petugas kelurahan!

Kelurahan Sumber di Solo, menerapkan denda bagi para petugas yang tidak mengenakan masker saat bertugas, ini besarannya!

Indonesia tengah dalam penanganan menyebarnya wabah virus Corona.

Kasus virus Corona di Indonesia semakin bertambah dari hari ke hari.

 Selain Galang Dana, Ojol yang Ditipu Penumpang Usai Antar dari Purwokerto ke Solo Diberi Hadiah Ini

 1 Orang Meninggal, Kota Surakarta Umumkan KLB Corona, SD - SMP Libur 14 Hari & Bersih-bersih Sekolah

1 Orang Meninggal, Kota Surakarta Umumkan KLB Corona, SD - SMP Libur 14 Hari
1 Orang Meninggal, Kota Surakarta Umumkan KLB Corona, SD - SMP Libur 14 Hari (Shutterstock dan KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Dikutip dari Kompas.com pada 12 April 2020, terdapat 4.241 kasus virus Corona.

Dimana 373 orang meninggal dunia dan sebanyak 359 berhasil sembuh.

Kota Surakarta atau Solo adalah salah satu kota yang cepat tanggap dalam menangani pandemi virus Corona.

Solo telah menerapkan KLB sejak 14 Maret 2020 lalu.

Masyarakat pun bahu-membahu dalam mengatasi persebaran virus tersebut.

Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah menerapkan denda sebesar Rp 5.000 kepada petugas di lingkungan kelurahan yang tidak memakai masker.

Kewajiban memakai masker tersebut sebagai langkah Kelurahan Sumber untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Lurah Sumber, Dwi Listiyorini mengatakan, kewajiban memakai masker berlaku kepada seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak dan Linmas Kelurahan Sumber.

"Di kantor kami sendiri, dimulai dari staf, para pekerja, Linmas, dan siapapun yang terkait bekerja di Kelurahan Sumber, tenaga kontrak, dan sebagainya apabila lupa menggunakan masker kami denda Rp 5.000," kata Dwi saat ditemui seusai membentuk Kampung Siaga Covid-19 bersama Kapolresta Solo di Balai Pertemuan RW 012, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020).

Menurut Dwi, penerapan denda tersebut sebagai bentuk motivasi kepada petugas Kelurahan Sumber agar selalu memakai masker selama pandemi wabah virus corona.

"Ini (denda) untuk melatih kedisiplinan kepada mereka.

Supaya mereka disiplin menggunakan masker dan betul-betul menganggap virus corona ini harus diwaspadai.

Kalau mereka sampai tidak memakai kita denda Rp 5.000," ungkapnya.

Meski telah diterapkan, ungkapnya, sampai saat ini belum ada staf, tenaga kontrak dan Linmas Kelurahan Sumber yang tidak menggunakan masker.

Mereka selalu menggunakan masker saat keluar rumah.

Dwi juga mengatakan, Kelurahan Sumber mencanangkan sebagai kampung siaga Covid-19 bersama Polresta Solo.

Ilustrasi hentikan penularan virus corona
Ilustrasi hentikan penularan virus corona (Shutterstock)

Dengan pencanangan ini diharapkan bisa menjadi percontohan kelurahan lain di Solo untuk siaga Covid-19.

"Kita selalu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Wajib memakai masker, PHBS, laporan kalau ada pemudik dan sebagainya sudah kita lakukan," cetusnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, pembentukan kampung siaga Covid-19 Kelurahan Sumber karena ada dua warga yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sembuh setelah dirawat di rumah sakit.

Pihaknya berharap Kelurahan Sumber dapat mempertahankan supaya tidak ada lagi warganya yang tertular Covid-19.

"Kita membuat kampung percontohan siaga Covid-19 Kelurahan Sumber.

Kita lihat ada dua warga sini (PDP) tapi sudah sembuh.

Sehingga menjadi semangat untuk mempertahankan jangan sampai ada lagi yang masuk rumah sakit karena virus ini," kata Andy.

Dalam kesempatan itu, Polresta Solo memberikan bantuan alat kesehatan berupa tujuh buah galon air untuk cuci tangan dan sabun, 800 buah masker, dua buah alat semprot disinfektan dan 10 buah alat pelindung diri (APD).

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kelurahan di Solo Terapkan Denda kepada Petugas yang Tak Pakai Masker

Dan di Tribunnews.com, Sebuah Kelurahan di Solo Beri Denda pada Petugas yang Tak Pakai Masker, Ini Besarannya!

Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaCovid-19wfhASN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved