Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar
Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik di tahun 2020, ini sanksi bagi para pelanggar
Tayang:
Editor: Talitha Desena
Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya
Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, Sanksinya Berat Jika Melanggar
Dan di Tribunnews.com, Tunda Naik Gaji Hingga Copot Jabatan, Ini Daftar Sanksi yang Diterima PNS Apabila Nekat Mudik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/mudik-foto.jpg)