Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar
Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik di tahun 2020, ini sanksi bagi para pelanggar
Editor: Talitha Desena
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik
Dan di Tribunnews.com, Presiden Jokowi Resmi Melarang Mudik & Berlaku Mulai 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar
Ini Sanksi yang Akan Diterima PNS & Keluarga Jika Nekat Mudik, Tunda Naik Gaji Hingga Copot Jabatan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - PNS dilarang untuk mudik setelah Lebaran.
Kemenpan RB telah merilis daftar sanksi yang dapat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar.
Apa saja?
PNS dan keluarganya dilarang mudik, ini deretan sanksi yang menunggu jika ketahuan nekat mudik, mulai dari penundaan naik gaji hingga jabatan dicopot.
Seperti yang diketahui, kondisi negara Indonesia tengah dalam penanganan pandemi virus Corona.
Kasus virus Corona di Indonesia semakin bertambah.
• 2 Hal Besar yang Harus Dilakukan Agar Indonesia Tak Jadi Pusat Baru Penyebaran Corona, Apa Saja?
• Umumkan Hasil Test Swab di Youtube & Ngaku Pasien Positif Covid-19 Pertama di NTT, ASN Ini Naik Daun
Dikutip dari Kompas.com pada 12 April 2020, terdapat 4.241 kasus virus Corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/mudik-foto.jpg)