Breaking News:

Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020, Ada Pengecualian

Larang mudik, pesawat komersil tak boleh angkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, dengan pengecualian berikut!

Editor: Talitha Desena
Simon Belcher/Global Look Press
Pesawat 

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.  (Tribunnewsmaker.com/*)

Pesawat
Pesawat (Simon Belcher/Global Look Press)

Kebijakan Penghentian Sementara Layanan Pesawat Komersil, Bandara I Gusti Ngurah Rai Tunggu Perpres

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. 

Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto membantah ditiadakannya penerbangan pesawat komersil.

“Tidak ada seperti itu salah itu nulisnya. Nanti ada keterangan resmi tertulisnya ditunggu saja,” jawab Dirjen Novie Riyanto saat dikonfirmasi tribunbali.com, Kamis (23/4/2020) malam melalui sambungan telepon.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
mudikpesawatvirus coronaCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved