Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020, Ada Pengecualian
Larang mudik, pesawat komersil tak boleh angkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, dengan pengecualian berikut!
Editor: Talitha Desena
Ia menuturkan singkat bahwa pihaknya akan mengeluarkan kebijakan untuk menghindari arus mudik maupun arus balik Lebaran pihaknya membatasi penerbangan komersial sesuai himbauan Presiden Joko Widodo kemarin mengenai larangan mudik Lebaran tahun ini.
Sementara itu Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali Andanina Dyah Permatasari Mega membenarkan adanya kebijakan baru penerbangan komersil namun pihaknya masih menunggu keputusan kebijakan tersebut.
“Sore tadi Juru Bicara Kemenhub sudah press conference, dan arahan dari Dirjen Hubud juga sudah ada, saat ini kami menunggu Perpresnya, infonya malam ini akan rilis.
Akan kami update lagi ya,” jawab Ega sapaan akrab dari Andanina.
Ia menambahkan rata-rata perhari penerbangan pesawat komersil di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebelum wabah Covid-19 sekitar 420 sampi 450 flight per hari di saat normal (sebelum wabah Covid-19).
Diberitakan sebelumnya dari tribunnews.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.
"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual sore tadi.
Kemudia ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan.
Perwakilan organisasi internasional serta operasional penerbangan khusus repatriasi juga diperbolehkan menumpang pesawat.
"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.
Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa.
Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.
"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie. (TribunBali/ Zaenal Nur Arifin)