Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020, Ada Pengecualian
Larang mudik, pesawat komersil tak boleh angkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, dengan pengecualian berikut!
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menindak lanjuti anjuran pemerintah yang melarang mudik, maskapai tak boleh bawa penumpang.
Tak hanya di wilayah PSBB ataupun zona merah, tindakan ini menyeluruh.
Seperti apa?
Larang mudik, pesawat komersil tak boleh angkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, dengan pengecualian berikut!
Indonesia tengah darurat virus Corona atau COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com pada 23 April 2020, terdapat 7.775 kasus virus Corona di Indonesia.
• Walau Jokowi Sudah Umumkan Larangan Mudik, 600 Ribu Warga Jateng Terlanjur Pulang dari Jabodetabek
• Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

647 pasien meninggal dan 960 pasien sembuh.
Pemerintah dan masyarakat bersama-sama untuk melakukan penanganan virus Corona agar tak semakin menyebar.
Salah satunya dengan membatasi transportasi umum.
Terutama di tengah bulan Ramadhan dimana masyarakat Indonesia memiliki tradisi untuk mudik.
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Pemerintah membatasi transpostasi, salah satunya udara.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie. (Tribunnewsmaker.com/*)

Kebijakan Penghentian Sementara Layanan Pesawat Komersil, Bandara I Gusti Ngurah Rai Tunggu Perpres
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil.
Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto membantah ditiadakannya penerbangan pesawat komersil.
“Tidak ada seperti itu salah itu nulisnya. Nanti ada keterangan resmi tertulisnya ditunggu saja,” jawab Dirjen Novie Riyanto saat dikonfirmasi tribunbali.com, Kamis (23/4/2020) malam melalui sambungan telepon.
Ia menuturkan singkat bahwa pihaknya akan mengeluarkan kebijakan untuk menghindari arus mudik maupun arus balik Lebaran pihaknya membatasi penerbangan komersial sesuai himbauan Presiden Joko Widodo kemarin mengenai larangan mudik Lebaran tahun ini.
Sementara itu Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali Andanina Dyah Permatasari Mega membenarkan adanya kebijakan baru penerbangan komersil namun pihaknya masih menunggu keputusan kebijakan tersebut.
“Sore tadi Juru Bicara Kemenhub sudah press conference, dan arahan dari Dirjen Hubud juga sudah ada, saat ini kami menunggu Perpresnya, infonya malam ini akan rilis.
Akan kami update lagi ya,” jawab Ega sapaan akrab dari Andanina.
Ia menambahkan rata-rata perhari penerbangan pesawat komersil di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebelum wabah Covid-19 sekitar 420 sampi 450 flight per hari di saat normal (sebelum wabah Covid-19).
Diberitakan sebelumnya dari tribunnews.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.
"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual sore tadi.
Kemudia ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan.
Perwakilan organisasi internasional serta operasional penerbangan khusus repatriasi juga diperbolehkan menumpang pesawat.
"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.
Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa.
Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.
"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie. (TribunBali/ Zaenal Nur Arifin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
Di Tribunnews.com, Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020 Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang, Ada Pengecualian
dan di tribun-bali.com dengan judul Kebijakan Penghentian Sementara Layanan Pesawat Komersil, Bandara I Gusti Ngurah Rai Tunggu Perpres