Di Tengah Pandemi Covid-19, Kakek Usia 99 Tahun Tetap Nikahi Pujaan Hatinya, Tak Ingin Menunda
Seorang kakek berusia 99 tahun tidak ingin menunda pernikahannya. Ia tetap menikahi pujaan hatinya di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Proses ijab kabul pun sudah sepatutnya menyesuaikan dengan protokol kegiatan di tengah Covid-19.
Keduanya bisa melaksanakan ijab kabul merujuk pada peraturan terbaru yaitu SE terbaru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020.
"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan.
Karena sudah terbit surat edaran yang terbaru.
Namun, tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19.
Diantaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," sebut Suryani.(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 99 Tahun Persunting Pujaan Hatinya di Tengah Wabah Covid-19"
dan di Tribunnews Tak Ingin Menunda, Kakek Usia 99 Tahun Tetap Nikahi Pujaan Hatinya di Tengah Pandemi Corona