UPDATE Kasus Penyerangan Wiranto, Terdakwa Minta Maaf karena Lukai Ajudan Sang Mantan Menko Polhukam
Update kasus penyerangan Wiranto. Di persidangan, terdakwa minta maaf karena lukai ajudan sang mantan Menko Polhukam.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang kasus penyerangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, masih terus berlanjut.
Pada hari Kamis, 23 April 2020 kemarin, terdakwa minta maaf pada ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi.
Pria bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara ini meminta maaf karena telah melukainya dengan senjata tajam.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam sidang telekonferens agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak (Fuad)."
"Memang benar ada kejadian itu, hanya ditujukan pada Pak Wiranto," ujar Abu Rara melalui Faris, seperti dikutip dari Kompas.com.
• Kivlan Zen Tuduh Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Pernah Gugat & Ungkap Tak Bisa Membela Diri
• Wiranto Izin Keluar dari RSPAD untuk Serah Terima Jabatan, Sebut Mahfud MD Pantas Jadi Menkopolhukam
• 14 Nama yang Tak Jadi Menteri Jokowi Lagi, Ada Wiranto hingga Susi Pudjiastuti, Pamit & Beri Selamat

Abu Rara lalu kembali meminta maaf pada orang-orang yang terluka karena terkena imbas penusukan darinya dan istrinya, Fitria Diana.
Saat bersaksi dalam persidangan tersebut Fuad mengatakan, Abu Rara sempat berontak saat hendak ditangkap polisi.
"Iya, berontak dia."
"Pada saat diambil pisaunya, dia berontak," ujar Fuad kepada majelis hakim.
Dari keterangan Fuad, Abu Rara pada saat kejadian tersebut mengenakan baju koko.
• Wiranto Tinggalkan RSPAD & Langsung ke Kantor, Beberkan Kondisinya Terkini serta Ucap Terima Kasih
• Sosok Abdi Setiawan, Menantu Wiranto yang Fotonya Sempat Dijejerkan dengan Abu Rara Pelaku Penusukan
Dia kemudian menusuk Wiranto yang turun dari mobil, ketika akan menuju helipad dengan berjalan kaki.
Fuad melihat kejadian tersebut dari jarak dua meter dari lokasi kejadian.
Ia kemudian berusaha melindungi Wiranto dengan memeluknya dari depan.
Akibatnya, dia tertusuk pisau yang digunakan untuk menusuk Wiranto di dada kiri dan bahu kanan.
Abu Rara sempat lari dari kejaran pihak kepolisian.
Setelah diamankan, dia berusaha meronta-ronta dan memberontak.
Ia bahkan mengancam akan melukai orang lain di sekitarnya.
Namun Abu Rara berhasil ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya Fitria Diana.
Hal tersebut dibenarkan oleh Abu Rara yang menyaksikan keterangan Fuad di Lembaga Pemasyarakatan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Sidang tersebut dilakukan dengan metode telekonferensi, dengan menghadirkan para saksi, penasehat hukum dan terdakwa secara daring.
• Tak Tersorot, Sosok Amalia Sianti, Anak Wiranto Pernah Jadi Anggota MPR, Hampir Jadi Mantu Soeharto
• Pengamat Ini Heran: Ratna Sarumpaet Diserang Kalian Percaya, Pas Wiranto Ditusuk Kalian Tak Percaya?
• Wiranto Tinggalkan RSPAD & Langsung ke Kantor, Beberkan Kondisinya Terkini serta Ucap Terima Kasih
Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.
Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah.
Dia tetap melakukan perlawanan dengan membabi buta.
Sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.
Begitupun dengan istri Abu Rara.
Ia menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai.
Aksinya pun mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.
Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu.
Untungnya, berhasil diamankan.
• Kivlan Zen Tuduh Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Pernah Gugat & Ungkap Tak Bisa Membela Diri
• Wiranto Izin Keluar dari RSPAD untuk Serah Terima Jabatan, Sebut Mahfud MD Pantas Jadi Menkopolhukam
• Wiranto Tinggalkan RSPAD & Langsung ke Kantor, Beberkan Kondisinya Terkini serta Ucap Terima Kasih
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Persidangan, Abu Rara Minta Maaf karena Lukai Ajudan Wiranto".
dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Penyerangan Wiranto, Terdakwa Minta Maaf karena Lukai Ajudan Mantan Menko Polhukam.