Breaking News:

Yasonna Laoly Digugat karena Bebaskan Napi di Tengah Corona: Sekarang, Semua Harus Jaga Pos Ronda!

Yasonna Laoly didugat karena bebaskan napi di tengah pandemi corona, pihak penggungat menganggap program tersebut merupakan kecerobohan Menkumham.

Kompas.com/Kristian Erdianto
Yasonna Laoly 

Secara psikis dan secara fisik sekarang ini," ujarnya.

"Bagaimana tidak, secara psikis terteror oleh corona secara fisik kita terserang oleh apa yang namanya ekspresi ketakutan," imbuh Rus.

Saat ini masyarakat telah menginiasi pengamanan lingkungan secara mandiri.

"Warga ini sekarang harus begadang.

Social distancing menjadi sia-sia karena setiap malam warga berkumpul di gang-gang, di pos ronda.

Seolah-olah tidak ada corona padahal itu membahayakan kesehatan," ujarnya.

Rus jugamenilai pemerintah telah ceroboh dan tidak mempertimbangkan efek yang timbul dari pembebasan bersyarat.

"Oleh karenanya kami mengajukan gugatan agar pemerintah secepatnya mencabut kembali kebijakan itu sekaligus pemerintah meningkatkan upaya perlindungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat seluruhnya. Ini adalah gugatan hak sipil kepada negara," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa para penggugat dari Kartika Law Firm, Sigit N Sudibyanto berujar, bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata.

"Ini perbuatan melanggar hukum, ada empat unsur di sana.

Disengaja atau tidak disengaja itu menyalahi secara hukum dan asas kepatuhan," ujarnya.

Soal Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya dalam Rapat

POPULER Najwa Shihab Tanggapi Yasonna yang Menyebutnya Provokatif, Ini Hak Sebagai Warga Negara

POPULER - ICW Sebut Yasonna Banyak Buat Kontroversi: Tidak Bertentangan dengan Keadilan Jika Dicopot

"Yang kedua adalah adanya kerugian, baik kerugian materiil dan kerugian nonmateriil.

Unsur ketiga adalah adanya hubungan kausal antara perbuatan tadi dengan kerugian tadi.

Keempat adanya penggantian kerugian, itu unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365, " imbuhnya.

"Kami minta pemerintah atau tergugat meninjau ulang atau menyatakan tidak berlaku Permenkumham tadi kemudian melakukan revisi," pungkasnya. 

Halaman
123
Tags:
Yasonna Laolynapivirus coronaCovid-19asimilasiYayasan Mega Bintang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved