Mudik Dilarang, Selain Diminta Putar Balik, Warga Bandel Bisa Didenda Rp 100 Juta Jika Lakukan Ini
Ada sanksi khusus bagi warga yang nekat mudik, mereka bisa terkena sanksi kurungan penjara atau denda Rp 100 juta.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga yang nekat mudik bisa terkena sanksi denda Rp 100 juta.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik di waktu lebaran ini.
Larangan mudik antar wilayah tersebut sudah diberlakukan sejak 24 April 2020 lalu.
Langkah tegas ini diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona baru, Covid-19 di Indonesia.
Larangan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Musim Mudik Idul Fitri 1441H.
Meski telah dilarang, namun masih banyak masyarakat yang nekat melakukan mudik.
• VIRAL! Hindari Razia Mudik, Perantau dari Ciledug Nekat Sembunyi di Bagasi Kolong Bus, Ini Faktanya
• Dilarang Mudik, Viral Foto Warga di Cileduk Nekat & Sembunyi di Bagasi Bis, Takut Razia

Banyak yang terdesak situasi sehingga tak mengindahkan anjuran pemerintah.
Mereka nekat mudik dan memutar cara agar bisa lolos dari razia.
Seperti yang viral belakangan ini, ada yang nekat mudik dengan bersembunyi di kolong bagasi bus.
Semenjak dilarang, petugas pun melakukan razia mudik.
Mereka yang nekat mudik akan diminta untuk putar balik.
• 2 Hari Dikarantina di Rumah Angker, Pemudik di Sragen Tak Kuat Lalu Nangis-nangis Minta Pulang
• Tak Tertib, 3 Pemudik Asal Sragen Dikarantina di Rumah Hantu, Nangis Ketakutan & Minta Dipulangkan
Karena masih banyak masyarakat yang melanggar, maka akan ada tindakan tegas.
Bagi yang melanggar aturan, bisa dijatuhkan hukuman penjara satu tahun atau membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Diwartakan Kompas.com, sanksi tegas tersebut akan diberlakukan saat penerapan larangan ini di tahap kedua yang dimulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dijelaskan Yusri,sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik itu tidak serta merta langsung diterapkan.
Terdapat kriteria khusus hingga pemudik yang nekat bisa dijerat dengan sanksi tegas tersebut.
“Kalau sekarang kan disuruh putar balik saja itu sudah sanksi, kalau yang sanksi denda Rp 100 juta itu juga harus ada kriteria khusus,” ucapnya, Minggu (26/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Yusri kemudian membeberkan kriteria khusus yang dimaksud.
Mereka yang akan dikenai sanksi penjara atau denda Rp 100 juta yakni pengemudi kendaraan yang nekat melawan petugas saat diminta putar balik dan membatalkan mudik mereka.
Masyarakat yang tetap 'ngeyel' dan justru malah melawan petugas itulah yang akan dikenakan sanksi tegas.
• VIRAL Orang Tua Tolak Anak Mudik karena Takut Virus Corona, Terungkap Fakta Sebenarnya, Settingan?
Untuk itu, masyakarat diminta untuk mematuhi peraturan.
“Jadi penjatuhan sanksi itu merupakan langkah akhir, jadi kalau pengemudi mengikuti imbauan petugas tidak kami berikan sanksi," ujar Yusri.
Tapi kalau mereka saat diberitahu justru melawan petugas, itu yang kena sanksi,” imbuhnya.
Meski sanksi tegas belum diterapkan, namun Yusri menilai tingkat kesadaran masyarakat mengenai larangan mudik sudah semakin baik.
Ia melihat ada penurunan jumlah pengemudi kendaraan pribadi yang ingin meninggalkan Jakarta.

Di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, jumlah penumpang bus antarkota dan antarprovinsi yang meninggalkan Jakarta tercatat mencapai 1.165 orang pada Kamis (23/4), naik dari jumlah penumpang pada Rabu (22/4) yang sebesar 840 orang, menurut data yang diberikan oleh Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif Muhroji kepada BBC News Indonesia.
Sementara itu, di Terminal Kampung Rambutan tercatat ada sekitar 1.000 penumpang yang berangkat pada Kamis (23/04), sebagian besar menuju Jawa Barat, atau naik kurang lebih 300 orang dari jumlah penumpang satu hari sebelumnya.
Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jhoni mengatakan kenaikan jumlah penumpang tersebut lantaran larangan mudik akan diberlakukan Jumat (24/4/2020) tengah malam.
• Jokowi Bedakan Mudik & Pulang Kampung, Sosiolog Khawatir Ada Gesekan Jika Kedua Istilah Diterapkan
"Ada sedikit peningkatan jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan, sampai jam tiga sore ada 1.000 penumpang yang berangkat," kata Made saat dihubungi Kamis (23/4/2020).
"Menurut saya karena besok sudah mulai dilarang mudik dan besok hari pertama puasa, hari pertama puasa biasanya banyak yang pulang kampung, ditambah besok ada larangan mudik jadi mereka berangkat hari ini."
Made mengatakan bahwa Terminal Kampung Rambutan masih akan beroperasi pada Jumat (24/4/2020) sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar sementara ia menunggu peraturan dari Kementerian Perhubungan terkait larangan mudi
"Untuk besok kita masih menunggu peraturan Menteri (Perhubungan) mengenai larangan mudik, apakah besok stop atau bagaimana belum tahu sekarang, karena (larangan mudik) baru (berdasarkan) pernyataan Bapak Presiden tanggal 24 April, cuma peraturan menhubnya belum keluar, jadi saya masih menunggu aturan dari Kemenhub mengenai aturan mudik, mulai besok ini bagaimana," kata Made.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Merak, jumlah penumpang yang berjalan kaki pada hari Rabu (22/4/2020) melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 1.248 orang jika dibandingkan pada hari Selasa (21/4/2020) yang sebesar 605 orang.
Jumlah penumpang di atas kendaraan pada Rabu (23/04) juga naik menjadi 16.006 orang, dari 11.688 satu hari sebelumnya.
Salah satu pemudik yang ditemui di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, adalah Arya Winanda.
Pria yang bekerja sebagai penyablon pakaian di Tangerang ini mengatakan ia sebenarnya was-was mudik di tengah wabah virus corona, namun ia tidak memiliki pilihan lain lantaran pendapatannya menurun.
"Takut juga terhadap virus corona cuma gimana lagi, kita juga was-was dengan virus corona. Susah (bertahan hidup di Tangerang), kalau tidak ada duit, ngutang-ngutang terus," katanya kepada wartawan Robertus Bejo yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Sementara itu, tidak terpantau adanya lonjakan penumpang di Stasiun Pasar Senen dan Gambir karena setiap harinya hanya empat kereta api jarak jauh yang beroperasi. Tiga kereta api berangkat dari Gambir dan satu dari Pasar Senen.
"Secara sistem tiket sudah dibatasi, sekarang satu rangkaian itu tidak akan mungkin berangkat lebih dari 50 persen (kapasitasnya) karena untuk menjaga physical distancing dari awal itu secara sistem seat-nya sudah dibatasi, karena dalam satu rangkaian itu yang sebelumnya satu rangkaian kursi diisi dua org sekarang diisi satu orang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada BBC, Rabu (22/4/2020).
"Kalau kita pantau sejak 20 hari terakhir ini sebulan terakhir itu tidak pernah [kereta] berangkat dengan okupasi di atas 30%, mayoritas okupansinya sekitar 30%."
(Tribunnewsmaker/ Listusista)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, yang Bertahan dan yang Bersikeras untuk Pulang"