Sempat Viral, Ini Kabar Terbaru Rangga Sasana & 2 Petinggi Sunda Empire Lainnya yang Jadi Tersangka
Inilah kabar terbaru Rangga Sasana dan dua petinggi Sunda Empire lainnya yang jadi tersangka.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah kabar terbaru Rangga Sasana dan petinggi Sunda Empire.
Seperti yang diketahui, kelompok Sunda Empire sempat viral dan menghebohkan media sosial pada awal tahun ini.
Sunda Empire disebut-sebut sebagai kerajaan baru yang memiliki cukup banyak pengikut.
Sunda Empire ini berada di Bandung.
Setelah heboh polisi pun melakukan penyelidikan mengenai kelompok ini.
Tiga orang diduga telah membuat keonaran dan menyebar informasi bohong mengatasnamakan kelompok Sunda Empire.
• Dengar Roy Suryo Cerita Kehaluan Sunda Empire, Hotman Paris Heran: Dia Saudaranya Barbie Kumalasari?
• Sebelum di Sunda Empire, Rangga Sasana Pernah Nyaleg Tapi Gagal, Mantan Istri: Mungkin Dia Frustasi

Tiga petinggi Sunda Empire pun ditangkap.
Mereka yakni Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana.
Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 28 Januari 2020.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus ini?
Tiga tersangka kasus menyebar informasi dan membuat onar mengatasnamakan kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana, tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
• Sebelum di Sunda Empire, Rangga Sasana Pernah Nyaleg Tapi Gagal, Mantan Istri: Mungkin Dia Frustasi
• Mantan Istri Rangga Sasana Bongkar Masa Lalu Petinggi Sunda Empire, Siang Lamaran, Malam Menikah
"Dari penyidik Polda Jabar sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Guntur Wibowo via ponselnya, Selasa (28/4/2020).
Setelah pelimpahan itu, kewenangan penahanan ketiga pendiri Sunda Empire yang menghebohkan dengan teori-teori yang disampaikannya itu, ada di tangan jaksa.
Ketiga tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya diadili.
"Untuk penahanan tetap di Polda Jabar karena Rutan Kebonwaru untuk sementara tidak bisa karena terkait penanganan pencegahan Covid-19," ujar Guntur.