Jokowi Naikkan Iuran BPJS Hampir 100 Persen, Ini Rincian Biaya Kelas 1, 2 dan 3 pada Tahun 2020-2021
Presiden Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali naik, berikut rincian biayanya sesuai kelas.
Editor: Ika Bramasti
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk iuran BPJS Kesehatan kembali naik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri.
Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.
• Fakta-fakta Naiknya Iuran BPJS Hampir 100 Persen: Rincian Biaya, Alasan dan Ingin Menjaga Kualitas
• Sempat Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS, Ini Rincian yang Harus Dibayar Peserta

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.
Untuk tahun ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai tahun 2021 subsidinya hanya Rp 7.000.
HALAMAN SELANJUTNYA ==============================>