Breaking News:

Hubungan Gelap! Dwinanda Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel Ternyata Wanita Simpanan AKBP Basuki

Dosen Untag Semarang tewas di hotel, terungkap jadi simpanan AKBP Basuki yang kini ditahan.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunNewsBogor
KASUS DOSEN TEWAS - Dosen Untag Semarang tewas di hotel, terungkap jadi simpanan AKBP Basuki yang kini ditahan. 

Ringkasan Berita:
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akhirnya menguak pengakuan terkait hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen universitas 17 Agustus 1945 ditemukan tewas di kamar hotel Semarang.
  • AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi.
  • Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel di Semarang, Jawa Tengah. 

Ternyata dia menjalin hubungan gelap dengan seorang perwira polisi, AKBP Basuki, meski pria itu sudah beristri. 

Kasus ini menimbulkan kehebohan karena Basuki kini ditahan dan diduga melanggar kode etik Polri.

Baca juga: Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kini Minta Perlindungan Prabowo

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akhirnya menguak pengakuan terkait hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen universitas 17 Agustus 1945 ditemukan tewas di kamar hotel Semarang.

AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi.

Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.

Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

KASUS KEMATIAN DOSEN - Peran AKBP B dalam kematian dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Levi.
KASUS KEMATIAN DOSEN - Peran AKBP B dalam kematian dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Levi. (TribunNewsBogor dan Istimewa via TribunSumsel)

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. 

Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Halaman 1/4
Tags:
Dwinanda Linchia LevidosenUntagSemaranghotelAKBP Basuki
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved