Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Ini Tidak Layak dan Kurang Beretika
Wakil ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengaku kecewa dengan keputusan Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo tersebut.
Ia menilai, pemerintah seakan-akan tidak peka terhadap situasi yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini.
• Minta Pemerintah Batalkan Kenaikkan BPJS, Waketum PAN: Rakyat Makan & Kerja Susah, PHK di Mana-mana
• Fadli Zon Kritik Langkah Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Resep Ini Makin Miskinkan Rakyat
• Sempat Dibatalkan MA, Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, akan Digugat Lagi

"Saya secara personal cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika, ketika dalam situasi rakyat sangat susah di pandemi," kata Nihayatul kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, pemerintah seperti sedang mempermainkan masyarakat karena tidak memberikan kepastian kesehatan.
Nihayatul pun merasa heran dengan keputusan Jokowi.
"Kemarin April sudah membayar kenaikan, lalu Mei ini mereka mengakumulasi kenaikan dengan hanya menambah sisanya, jadi April, Mei, Juni sesuai dengan iuran yang lama."
"Tapi selanjutnya harus membayar iuran yang baru," ucapnya.
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Komisi IX DPR: Tak Peka & Empati dengan Situasi Masyarakat Sekarang
• Di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS, Ini Rincian yang Harus Dibayar Peserta
Menurut Nihayatul, meski kenaikan mula-mula berlaku bagi peserta kelas 1 dan kelas 2 yang dianggap mampu, tetapi saat ini tak sedikit masyarakat yang mampu itu turut kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
Politikus PKB itu meminta pemerintah tidak egois dan benar-benar hadir untuk melindungi rakyat.
"Pemerintah tidak boleh egois untuk menaikkan seperti ini. Psikologi masyarakat harus dipikirkan," ucap Nihayatul.
"Kondisi masyarakat yang Covid-19, jelang Lebaran, tertekan sangat lama di rumah, ini ditambah masalah BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten. Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat," kata dia.