Breaking News:

Sempat Dibatalkan MA, Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, akan Digugat Lagi

Langkah Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan tuai kritik. Keputusannya akan digugat lagi.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga.

Dibatalkan MA

Pada Oktober 2019, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020.

Jumlah kenaikan iuran dalam perpres yang dibatalkan MA itu memang sedikit lebih besar dibanding perpres terbaru.

Iuran BPJS Naik Hampir 100 Persen: Ini Rincian Biayanya, Alasan Hingga Ingin Menjaga Kualitas

Di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS, Ini Rincian yang Harus Dibayar Peserta

Perpres 75/2019 itu juga tak mengatur skema subsidi bagi peserta kelas III layaknya perpres saat ini.

Berikut rincian kenaikan iuran dalam perpres yang dibatalkan MA:

-Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

-Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

-Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

Dalam pertimbangannya, MA melihat ada ketidaksesuaian Perpres tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945.

"Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro.

Menentang putusan pengadilan 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Presiden JokowiBPJSvirus coronaCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved