UPDATE Kasus Penjualan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu: 7 Orang Ditahan, Ini Langkah Wakapolri
Beredar postingan viral soal penjualan surat keterangan bebas Covid-19, berikut deretan fakta soal kasusnya!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Langkah Wakapolri
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi agar peredaran surat kesehatan palsu bagi pemudik tidak terjadi lagi.
Menurutnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya perihal langkah antisipasi tersebut.
“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan kepada jajarannya untuk mengantisipasi ini dan tidak terjadi ke depan,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
“Langkah-langkah antisipasi sudah kita lakukan,” imbuh dia. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kasus Penjualan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu: 7 Orang Ditahan, Ini Langkah Wakapolri.