Pihak Istana Berikan Tanggapan Soal Kenaikan Iuran BPJS, Sebut Sudah Sesuai Prinsip Keadilan
Pihak istana menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan prinsip keadilan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Mengenai hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian angkat bicara.
Ia menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan prinsip keadilan.
• Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, AHY: Rakyat Bagai Jatuh, Tertimpa Tangga
• Bingung dengan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo: Gak Pas, Banyak yang Kena PHK
• Kritikan Pedas Anggota DPR Soal Keputusan Jokowi Naikkan BPJS: Tak Peka, Kurang Beretika & Berempati

Hal itu, lanjutnya, tercermin dari iuran kelas III yang tetap disubsidi pemerintah.
Selain itu, ia juga menilai wajar soal kenaikan sebesar hampir 100 persen bagi peserta kelas I dan II lantaran dianggap masyarakat yang tergolong mampu.
"Untuk kelas I dan II tentu saja dikenakan tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka artinya kalau mereka ambil kelas I, artinya mereka mampu membayar."
"Untuk kelas I sekarang Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000," kata Donny saat dihubungi, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• POPULER Kritikan Anggota DPR Soal BPJS Dinaikkan Jokowi: Kurang Beretika, Tak Peka & Berempati
• POPULER Komisi IX DPR Tanggapi Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Tak Peka dengan Situasi Masyarakat
"Jadi ini sebenarnya mereka hanya menjalankan prinsip keadilan."
"Artinya mereka yang mampu dibebankan sedikit lebih tinggi, sementara mereka yang tidak mampu dikurangi bebannya," ujar Donny.
Ia menyadari iuran bagi peserta kelas III juga mengalami kenaikan sebesar Rp 42.000.
Untuk itu, ia mengatakan pemerintah tetap memberikan bantuan dengan menyubsidi sebesar Rp 16.500 hingga Januari 2021 untuk peserta kelas III.
Dengan demikian mereka tetap membayar sebesar Rp 25.500 sesuai besaran iuran semula.
Adapun pemerintah hanya menyubsidi sebesar Rp 7.000 mulai Januari 2021 sehingga nantinya masyarakat peserta kelas III akan membayar iuran sebesar Rp 35.000.
Menurut Donny, skema besaran iuran sesuai prinsip keadilan sebab peserta kelas I dan II yang dinilai mampu harus membayar lebih.
Sedangkan peserta kelas III yang kurang mampu tetap mendapat bantuan pembayaran dari pemerintah.
"Jadi dengan struktur ini tentu saja mereka yang tidak mampu akan sangat terbantu untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan mereka yang mampu diberi beban yang lebih tinggi sedikit," ucap dia.
"Karena prinsip BPJS ini adalah prinsip gotong royong. Yang mampu menolong yang tidak mampu dan yang muda menolong yang tua, serta yang sehat mampu menolong yang sakit," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi."
"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
• POPULER Jokowi Video Call dengan Jan Ethes, Kaesang Malah Curhat, Gibran Beri Reaksi Tak Terduga
• Kangen Cucu, Jokowi Lepas Rindu Lewat Video Call pada Ethes & Sedah, Tak Sabar Ingin Main Bersama
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Prinsip Keadilan".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Pihak Istana Berikan Tanggapan Soal Kenaikan BPJS Kesehatan, Sebut Sudah Sesuai Prinsip Keadilan.