Bingung dengan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo: Gak Pas, Banyak yang Kena PHK
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku bingung dengan keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo turut mengkritik kebijakan tersebut.
Dilansir dari KompasTV, Rudy, sapaan akrab Wali Kota Surakarta, mengaku bingung dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
• Kritikan Pedas Anggota DPR Soal Keputusan Jokowi Naikkan BPJS: Tak Peka, Kurang Beretika & Berempati
• Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Ini Tidak Layak dan Kurang Beretika
• Minta Pemerintah Batalkan Kenaikkan BPJS, Waketum PAN: Rakyat Makan & Kerja Susah, PHK di Mana-mana

"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung."
"Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?" ujar dia, Kamis (14/5/2020).
Menurut Rudy, ada yang harus diluruskan soal Perpres yang disebut berlaku sejak ditandatangani.
Namun, di dalam perpres tersebut justru tertulis berlaku pada 2021.
“Ini mesti harus diluruskan dulu," tutur Rudy.
• Minta Pemerintah Batalkan Kenaikkan BPJS, Waketum PAN: Rakyat Makan & Kerja Susah, PHK di Mana-mana
• Kritikan Pedas Anggota DPR Soal Keputusan Jokowi Naikkan BPJS: Tak Peka, Kurang Beretika & Berempati
Karena itu, Rudy meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Lalu, Rudy juga menilai kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diambil Presiden Jokowi terlalu terburu-buru.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini telah menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS.
"Keputusan MA kan baru saja itu."