Breaking News:

Sempat Bebas Lewat Program Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya

Sempat dibebaskan dari penjara lewat program asimilasi, Bahar bin Smith kembali ditangkap petugas, berikut kronologi kejadiannya.

Tayang:
Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Seperti diketahui, Bahar mendapatkan divonis 3 tahun penjara dari majelis hakim.

Kala itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam.

Baret berwarna merah dengan hiasan bintang pun terpasang di kepalanya.

Ia keluar sambil didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.

Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Sebut Napi yang Bebas karena Program Asimilasi Bukan Penjahat, Polisi: Mereka Dinilai Aman

Eks Napi Asimilasi Berulah Lagi, Masinton Pasaribu: Kok Bisa Dibebaskan Tidak Ada Monitoring?

Kepulangannya Ditolak Istri, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua Setelah Bebas

Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris.

Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Kepulangannya Ditolak Istri, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua Setelah Bebas

Bagikan Berita Lapas Dibakar Napi Cemburu Tak Dapat Asimilasi, Hotman: Pak Menteri, Ini Salah Siapa?

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Marak Kejahatan, Yasonna Laoly Minta Napi Asimilasi Tak Disalahkan, Hotman Paris: Ngomong Apa Sih

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat."

"Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar."

"Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020).

Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.

Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.

POPULER Polisi Sebut Napi yang Bebas karena Program Asimilasi Dinilai Aman & Bukan Penjahat Lagi

"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian dia.

Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi.

Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.

Bahar, kata Ardian, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.

"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu."

"Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.

Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan.

Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.

"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan."

"Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.

Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong.

Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.

Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melanggar Ketentuan, Program Asimilasi Bahar bin Smith Dicabut".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Baru Bebas 3 Hari Lewat Program Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Berikut Alasan Petugas.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bahar bin Smithasimilasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved