Pengacara Duga Habib Bahar Ditangkap karena Ceramahnya Singgung Penguasa, Berikut Penjelasan Polisi
Pengacara menduga Bahar bin Smith ditangkap karena ceramahnya singgung penguasa, berikut penjelasan dari pihak berwajib.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ceramah Bahar yang dimaksud memang sempat viral setelah videonya diunggah di media sosial.
Reynhard mengatakan, video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pelanggaran kedua adalah Bahar dianggap tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mengingat ia mengumpulkan banyak orang dalam kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard ungkapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris juga membenarkan informasi tersebut.
Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
• Kepulangannya Ditolak Istri, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua Setelah Bebas
• Bagikan Berita Lapas Dibakar Napi Cemburu Tak Dapat Asimilasi, Hotman: Pak Menteri, Ini Salah Siapa?
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.
Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.
• Marak Kejahatan, Yasonna Laoly Minta Napi Asimilasi Tak Disalahkan, Hotman Paris: Ngomong Apa Sih
Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.
Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.
"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat."
"Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar."
"Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.