Pengacara Duga Habib Bahar Ditangkap karena Ceramahnya Singgung Penguasa, Berikut Penjelasan Polisi
Pengacara menduga Bahar bin Smith ditangkap karena ceramahnya singgung penguasa, berikut penjelasan dari pihak berwajib.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong.
Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.
Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Duga Habib Bahar Ditangkap karena Ceramahnya Singgung Penguasa, Berikut Versi Polisi.