Ungkap Habib Bahar Dijemput Brimob Bersenjata Lengkap, Santri : Ada 30 Mobil dan 5 Truk!
Salah satu santri menceritakan detik-detik Habib Bahar dijemput polisi, sebut ada brimob bersenjata lengkap.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menegaskan, kesaksian santri di ponpes saat penjemputan Bahar menggunakan Standard Operational Procedure (SOP) penyergapan teroris tidaklah benar.
"Yang menjemput bukan polisi tetapi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), jadi kita hanya mengawal staff Kemenkumham saja," ucap Roland saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Sebelumnya, Bahar Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa dini hari kemarin setelah sempat dikeluarkan dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Menanggapi hal ini, pengacara pria yang akrab disapa Habib Bahar ini, Aziz Yanuar, angkat bicara.
Aziz menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Pelanggaran yang dimaksud, lanjutnya, adalah materi ceramah Habib Bahar pada hari Sabtu malam yang sempat viral.
Ia menjelaskan bahwa dalam ceramah tersebut, Bahar sangat menyinggung para penguasa.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar dikutip Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Sebelum dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi Bahar selama menjalani program asimilasi.
Hal ini pun sudah diakui oleh Aziz selaku kuasa hukumnya.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.
• Sempat Bebas Lewat Program Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya
• Berani Mengkritik Keras Pemerintah, Ini Sosok Habib Bahar di Mata Ustaz Abdul Somad: Itu Style Dia
Versi Polisi
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan bahwa izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar.
Pertama, ia dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.