Breaking News:

Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Helmy Yahya: Saya Warga yang Hormati Hukum & Aturan

Dewan pengawas tunjuk Iman Brotoseno jadi Direktur Utama PAW TVRI, berikut respon dari Helmy Yahya.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan
Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dewan Pengawas TVRI menunjuk Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama pengganti antar waktu (Dirut PAW).

Menanggapi hal ini, Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya enggan berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan, sebagai warga negara yang baik, Helmy menghormati hukum dan aturan yang ada.

"Saya adalah warga negara yang menghormati hukum dan aturan."

"Itu saja komentar saya," kata Helmy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Gugatan Helmy kepada Dewan Pengawas terkait keputusan pemecatannya dari Dirut TVRI masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Perjalanan Karir Helmy Yahya Sebelum Dipecat TVRI, Disebut Raja Kuis hingga Gagal di Pilkada 3 Kali

Resmi Dipecat Sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Beri Pembelaan, Singgung Masalah Administrasi

Helmy Yahya Akhirnya Ungkap Penyebab Dicopot dari Dirut TVRI, Singgung Pola hingga Anggaran Siaran

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Di PTUN sedang dalam persidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.

Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.

Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.

Helmy Yahya Resmi Dipecat, Ini 5 Alasan Pemecatannya Sebagai Dirut TVRI, Karyawan Beri Perlawanan

Protokol Ojek Online Cegah Penularan Corona Saat New Normal, Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri

Helmy memutuskan, mengugat keputusan Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan dirinya dari Dirut ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Profil Iman Brotoseno, Sutradara Film yang Jadi Dirut TVRI Gantikan Helmy Yahya

Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) mengatakan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.

Oleh karena itu, ia berharap nantinya keputusan surat pemecatan itu bisa segera dicabut oleh PTUN.

"Tapi sebenarnya bukan masalah Helmy akan kembali (sebagai direktur utama)," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
TVRIHelmy YahyaIman Brotoseno
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved