Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Kasus yang Sama, Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang napi yang dibebaskan karena program asimilasi kembali ditangkap. Ia memperkosa anak di bawah umur yang merupakan anak dari calon istrinya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istrinya"
dan di Tribunnews Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Perkosa Anak Kekasihnya, Awalnya Ajari Korban Belajar Motor