Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Kasus yang Sama, Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang napi yang dibebaskan karena program asimilasi kembali ditangkap. Ia memperkosa anak di bawah umur yang merupakan anak dari calon istrinya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.
Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.
• Viral Video Gadis 18 Tahun Diperkosa 5 Pria di Rumah Kosong, Dibuat Teler, Begini Kondisi Korban
• Gadis 17 Tahun Diperkosa Tetangga, Dilakukan Saat Orangtua Korban di Rumah, Akhirnya Kepergok Istri
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu.
Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Muhyanto telah memperkosa korban sebanyak 5 kali yakni sejak awal April 2020 hinggga pada 17 Mei 2020.
Perbuatan pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.
Ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Retno mengatakan penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.
Ia menjelaskan menurut aturan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
• Selain Perkosa Gadis yang Tak Sadarkan Diri, 5 Pria di Jawa Timur Ini Juga Sebar Videonya di WA
• Pengakuan Guru di Kabupaten Bandung yang Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Korban Kini Alami Trauma