Breaking News:

Deretan Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah Usia 12 Tahun, Anak Calon Istrinya, Baru 2 Bulan Bebas

Seorang napi yang baru dibebaskan karena program asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan yakni memerkosa anak di bawah umur.

Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, setelah bebas dari penjara, pelaku berkenalan dengan ibu korban bernama Z.

Karena keduanya sama-sama berstatus single, akhirnya pelaku dan ibu korban menjalin hubungan dan bersepakat akan menikah.

Tapi belum sempat melangsungkan pernikahan akibat pandemi corona, justru anak calon istrinya tersebut di perkosa saat tinggal bersama.

Terungkap saat melapor ke ibu

Kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur tersebut terungkap setelah korban tidak tahan dengan perbuatan bejat calon suami ibunya tersebut.

Karena itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Tak terima dengan perbuatan calon suami kepada anaknya itu, ibu korban langsung melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung meringkusnya dan berencana mengembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan.

Hal itu mengingat pelaku saat ini masih berstatus sebagai napi yang mendapat program asimilasi.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.

Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.

Dilakukan berulang kali 

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, Retno mengatakan Muhyanto sudah mengakui perbuatannya.

Pemerkosaan terhadap calon anak tirinya tersebut pertama kali dilakukan sejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020.

Selama waktu tersebut, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
diperkosaasimilasinapimemperkosa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved