Deretan Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah Usia 12 Tahun, Anak Calon Istrinya, Baru 2 Bulan Bebas
Seorang napi yang baru dibebaskan karena program asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan yakni memerkosa anak di bawah umur.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang napi yang baru dibebaskan karena program asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan.
Muhyanto (52) kembali ditangkap polisi setelah memerkosa bocah berusia 12 tahun.
Bocah tersebut merupakan calon anak tirinya.
Sebelumnya, ia juga dipenjara karena kasus serupa.
Kini, ia lagi-lagi ditangkap karena kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandung.
• FAKTA Gadis Diperkosa 5 Pria di Jatim: Dipaksa Minum Miras, Direkam Diam-diam & Videonya Disebar
• Ayah Tega Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Sempat Diamuk Massa, Ini Kronologinya

Ibu kandung korban merupakan calon istri pelaku.
Sontak saja ibu kandung korban murka.
Ia langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Berikut deretan fakta terkait kasus ini :
Baru dua bulan bebas

Muhyanto diketahui baru sekitar dua bulan terakhir ini bebas dari penjara karena dapat program asimilasi dari pemerintah.
Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Namun bukannya jera, pelaku justru mengulangi perbuatan bejatnya kembali.
Adapun korbannya kali ini adalah anak perempuan dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.