Dwi Sasono Terjerat Narkoba
Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba & Jadi Tersangka, Dwi Sasono Mengatakan Jika Dirinya Korban
Dwi Sasono menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja, mengaku tidak mengedarkan dan hanya korban
Editor: Talitha Desena
Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama (pandemi) Covid-19 ini, dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," ungkap Yusri.
Kini, polisi masih memeriksa Dwi secara intensif guna mengungkap adanya motif lainnya sehingga dia mengonsumsi ganja.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Penangkapan suami Widi Mulia itu berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C. Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Saat menggeledah rumah Dwi, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.
Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagau tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dwi Sasono: Saya Korban dan di Kompas.com dengan judul Dwi Sasono Rutin Konsumsi Ganja Selama Berada di Rumah
Dan di Tribunnews.com, Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Narkoba, Dwi Sasono Mengatakan Jika Dirinya Korban, Bukan Kriminal