Kontroversi Kematian George Floyd
POPULER - Fakta Sosok Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd: Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis
Berikut deretan fakta mengenai Derek Chauvin, polisi yang bunuh George Floyd, ternyata pernah kerja bareng di sebuah kelab dengan korban.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
Terdapat tiga ulasan terpisah dari Otoritas Tinjauan Sipil.
Chauvin Disebut-sebut menggunakan "nada merendahkan", "bahasa yang merendahkan", dan "bahasa-bahasa tak pantas lain".
Selain itu ada juga ulasan "Ditutup - Tidak disiplin".
2. Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis
Mengutip dari Kompas.com, Derek Chauvin (44) polisi yang tindih leher George Floyd dengan lututnya itu akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis yakni tingkat ketiga dan kedua.
Pejabat setempat melaporkan pada Jumat (29/5/2020).
Chauvin sebelum dijerat pasal berlapis juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.
Kini, dia dijerat telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga, yaitu pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat; Florida, Minnesota dan Pennsylvania.
• Oknum Polisi di balik Kematian George Floyd Punya Banyak Catatan Buruk, Terlibat Insiden Penembakan
3. Dipecat dan Ditahan
Kini, Chauvin dan tiga petugas lainnya yang terlibat semuanya telah dipecat.
Tak hanya itu, keempatnya juga ditahan oleh pihak berwajib.
Biro Penahanan Pidana membawa Chauvin ke tahanan pada pukul 11.44 pagi, Jumat (29/5/2020).
Dilansir CBS News, Chauvin ditahan di pusat penahanan orang dewasa, penjara Ramsey County di St. Paul, menurut sumber penegak hukum.
4. Digugat Cerai Istri
Istri Derek Chauvin, Kellie Chauvin, dilaporkan mengajukan permintaan cerai.