Breaking News:

Jokowi Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Berikut Penjelasan Istana & Menkominfo

Istana dan menkominfo angkat bicara terkait keputusan PTUN yang memvonis bersalah Presiden RI, Joko Widodo, atas pemblokiran akses internet di Papua.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Presiden Joko Widodo. 

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata politisi Partai Nasdem ini.

Diberitakan sebelumnya, pihak tergugat 1 dalam gugatan tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia.

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Menurut majelis hakim, internet bersifat netral.

Bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.

Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi, yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, dan lain-lain.

Presiden Joko Widodo: Saya Meyakini Pandemi Virus Corona Ini Hanya Sampai Akhir Tahun

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, turut mengunggah video pembacaan putusan di akun Twitter-nya, @madisnur.

Ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Isnur mengizinkan Kompas.com untuk mengutip keterangannya di Twitter.

"Selamat kepada rakyat papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju."

"Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiJoko WidodoPapuamenkominfoJohnny G Platte
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved