Breaking News:

Jokowi Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Berikut Penjelasan Istana & Menkominfo

Istana dan menkominfo angkat bicara terkait keputusan PTUN yang memvonis bersalah Presiden RI, Joko Widodo, atas pemblokiran akses internet di Papua.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara.

Ia menyatakan, pihaknya menghormati langkah Pengadilan Tata Usaha Negara yang memvonis Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Peringati Hari Lahir Pancasila, Presiden Jokowi & Sejumlah Pejabat Negara Gelar Upacara Virtual

Tak Ingin Sekolah Jadi Klaster Baru, Jokowi Masih Godok Penerapan New Normal Sektor Pendidikan

Tuntut Presiden Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Diamankan, Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. (TRIBUN NEWS / HERUDIN)

Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.

Hal itu, lanjut Dini, akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengaku belum menemukan dokumen terkait keputusan memblokir internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

Saat pemblokiran itu dilakukan, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.

Pemerintah saat itu menyebut pemblokiran dilakukan untuk mengantisipasi hoaks yang bisa menyebabkan kerusuhan di Papua semakin meluas.

"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut," kata Johnny G Platte saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2020). 

Berawal dari Salah Paham, TNI & Polri di Papua Bentrok, 3 Polisi Tewas Setelah Alami Luka Tembak

Potret Wisuda Presiden Joko Widodo di UGM Disebut Editan, Gibran Rakabuming Angkat Bicara

Namun, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.

Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet di Bumi Cenderawasih selama eskalasi meningkat.

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata politisi Partai Nasdem ini.

Diberitakan sebelumnya, pihak tergugat 1 dalam gugatan tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia.

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Menurut majelis hakim, internet bersifat netral.

Bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.

Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi, yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, dan lain-lain.

Presiden Joko Widodo: Saya Meyakini Pandemi Virus Corona Ini Hanya Sampai Akhir Tahun

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, turut mengunggah video pembacaan putusan di akun Twitter-nya, @madisnur.

Ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Isnur mengizinkan Kompas.com untuk mengutip keterangannya di Twitter.

"Selamat kepada rakyat papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju."

"Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik."

"Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," kicau Isnur. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN: Presiden RI dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua" dan "Dinyatakan Hakim Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Kata Menkominfo ".

BACA JUGA :  di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Berikut Penjelasan Menkominfo & Istana.

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiJoko WidodoPapuamenkominfoJohnny G Platte
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved