UPDATE Kasus Jiwasraya, 3 Mantan Petinggi Didakwa Terima Tiket Konser Coldplay, Main Golf & Karaoke
Tiga mantan petinggi Jiwasraya didakwa terima tiket konser Coldplay, fasilitas main golf dan karaoke.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, didakwa menerima fasilitas untuk menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia.
Fasilitas pembiayaan tiket perjalanan tersebut diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam surat dakwaan, nilai tiket perjalanan hingga nonton konsernya sebesar Rp 65,8 juta.
“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp 2,44 miliar.
Uang tersebut berasal dari terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
• Sindir Ada Dalang di Balik Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Disemprot Ketua DPP Demokrat: Logika Sesat
• Anggap Erick Thohir Sudutkan SBY Soal Kasus Jiwasraya, Rachland Nashidik: Mungkin Tak Baca Berita
• Ungkap Kasus Jiwasraya & Asabri, Erick Thohir Akui Sedang Diserang, Minta Dukungan ke Mahfud MD
Uang tersebut kemudian masuk ke rekening efek atas nama Hary.
Tak hanya itu, Hary juga didakwa menerima mobil Toyota Harrier dari PT Inti Agri Resources.
Kedua barang tersebut bernilai Rp 550 juta.
Mobil lain yang diterima Hary menurut JPU adalah Mercedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta dari terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
• POPULER Soal Desakan Pembuatan Pansus Jiwasraya, Erick Thohir: Jangan-jangan yang Takut Dibongkar
Dari Joko, Hary juga didakwa menerima fasilitas pembayaran jasa konsultasi pajak sebesar Rp 46 juta.
Hendrisman Rahim
Sementara itu, JPU mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menerima uang dan saham dengan total Rp 5,5 miliar.
Uang tersebut diterima Hendrisman dari terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko.
Rinciannya, Hendrisman didakwa menerima uang sebesar Rp 875,8 juta dan sisanya adalah saham.
“Saham PCAR 1.013.000 lembar seharga Rp 4.590 per lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000,00 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendrisman Rahim,” seperti tertuang dalam surat dakwaan.
• Soal Kasus Jiwasraya, SBY Sarankan Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini untuk Penyelesaiannya
Syahmirwan
Serupa dengan Hendrisman, menurut JPU, terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan menerima uang dan saham.
Nominal yang diterima Syahmirwan dari Heru dan Benny melalui Joko sebesar Rp 4,8 miliar.
Rinciannya, uang senilai Rp 3,8 miliar dan saham PCAR sebanyak 220.000 lembar senilai Rp 1 miliar.
Kemudian, Syahmirwan didakwa menerima lima paket permainan golf di Bangkok senilai Rp 100 juta, permainan golf dan karaoke di Lombok, serta perjalanan ke Hongkong.
Ada pula pembiayaan acara rafting di Magelang, Yogyakarta, senilai Rp 70 juta.
Acara tersebut diikuti Syahmirwan dan enam orang lainnya dari Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.
• Adanya Kasus Jiwasraya dan Asabri, Erick Thohir Akui Kembali Dapat Ancaman
Di tahun 2017, ia juga sempat menerima fasilitas karaoke ke Lombok, yang turut dihadiri terdakwa Joko.
Seluruh paket perjalanan tersebut berasal dari sebuah perusahaan manajemen investasi yang bekerja sama dengan Jiwasraya.
Keenam terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu tadi.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek
Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Pada perkara ini, terdapat 50 jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan dan terbagi ke dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa.
Para JPU berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya Ini Didakwa Menerima Fasilitas Nonton Konser hingga Karaoke".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Jiwasraya, 3 Mantan Petinggi Didakwa Terima Tiket Konser Coldplay, Karaoke & Main Golf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/jiwasraya.jpg)