Breaking News:

Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Ini Minta Maaf, Malah Ditawari Pekerjaan oleh Dirut PTPN V

Terpaksa curi sawit untuk beli beras, ibu 3 anak di penjara selama 7 hari. Akhirnya ditawari pekerjaan oleh PTPN V.

Editor: ninda iswara
Dok. Polres Rohul
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras. 

"Waktu itu beras cuma tinggal dua kilo. Jadi saya pergi ambil buah sawit PTPN V untuk beli beras. Saya khilaf, Pak. Maafkan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dan pihak lainnya yang telah membantu saya," pungkas Richa.

Diminta tak ulangi perbuatannya

Sementara itu, Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi kepada Richa dan suaminya.

Bantuan tersebut sebagai bentuk prihatin perusahaan terhadap keluarga Richa, yang  mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.

Dengan demikian, Jatmiko meminta Richa agar tidak mengulangi perbuatannya supaya tidak lagi berurusan dengan hukum.

"Tentu harapan kita ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang namanya pencurian itu tidak dibenarkan," ungkap Jatmiko saat diwawancarai Kompas.com, Kamis malam.

Dirut PTPN V kaget dengan berita yang beredar 

 
Namun, Jatmiko mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar terkait penangkapan pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut.
Menurut dia, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.
"Jujur saya sendiri sangat kaget dengan informasi yang beredar di media. Karena, sepemahaman saya, kami tidak melakukan kegiatan seperti itu. Artinya, kami dalam masalah hukum tetap melihat sisi kemanusiaannya juga. Tapi kan, di berita yang beredar seolah-olah kami tidak punya rasa kemanusiaan. Makanya, saya datang langsung mengecek seperti apa yang sebenarnya," ungkap Jatmiko.
Namun, bagaimana pun, kasus tersebut sudah terjadi.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pencurian tandan buah sawit di PTPN V.

Ditawari bekerja di PTPN V

Jatmiko bahkan menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaannya kepada Richa dan suaminya.

"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian di tempat kita," pungkas Jatmiko.

Sebagaimana diketahui, Richa Marya Simatupang (RMS) tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.

Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya.

Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.

Richa yang ditangkap petugas sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
mencuriRiaubuah sawit
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved