Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Ini Minta Maaf, Malah Ditawari Pekerjaan oleh Dirut PTPN V
Terpaksa curi sawit untuk beli beras, ibu 3 anak di penjara selama 7 hari. Akhirnya ditawari pekerjaan oleh PTPN V.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup.
Ibu berinisial RMS (31) ini mengaku menyesali perbuatannya.
RMS ketahuan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Mengakui kalau telah mencuri, RMS meminta maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Permintaan maaf tersebut RMS sampaikan langsung kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V Jatmiko K Sentosa.
RMS meminta maaf Jatmiko K Santosa yang berkunjung ke rumahnya di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul, Kamis (04/06/2020) malam.
• Ketahuan Curi Buah Sawit untuk Beli Beras, Ibu & Anak Dituntut Dinilai Rugikan Negara Rp 76.500
• Ibu 3 Anak Nekat Mencuri Buah Sawit, Rugikan BUMN Rp 76.500 Hingga Dilaporkan ke Polisi

"Saya menyesal, Pak. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Pak," ucap RMS.
Selain RMS, sang suami, Junaidi (43), juga meminta maaf kepada pihak perusahaan atas apa yang sudah dilakukan istrinya.
Junaidi berjanji akan membina sang istri agar tak mengulangi kesalahan yang sama.
Ia bahkan mengaku tak menyangka dengan apa yang dilakukan sang istri.
"Saya sebenarnya malu dan tidak menyangka istri saya berbuat seperti ini. Sudah saya ingatkan jangan seperti itu lagi. Jadi, saya minta maaf kepada semua pihak, terutama PTPN V. Ke depannya saya janji akan jaga istri saya," kata pria yang bekerja serabutan ini.
Pengakuan RMS: Khilaf saat beras habis
Sementara itu, kepada Kompas.com, RMS mengaku, sebelum dia mencuri tandan buah sawit perusahaan pelat merah itu, beras di rumahnya sudah habis.
Dia mengaku uang buat beli beras juga sudah habis.
Sementara suaminya saat itu sedang bekerja dan bermalam di kebun sawit orang lain.
"Waktu itu beras cuma tinggal dua kilo. Jadi saya pergi ambil buah sawit PTPN V untuk beli beras. Saya khilaf, Pak. Maafkan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dan pihak lainnya yang telah membantu saya," pungkas Richa.
Diminta tak ulangi perbuatannya
Sementara itu, Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi kepada Richa dan suaminya.
Bantuan tersebut sebagai bentuk prihatin perusahaan terhadap keluarga Richa, yang mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.
Dengan demikian, Jatmiko meminta Richa agar tidak mengulangi perbuatannya supaya tidak lagi berurusan dengan hukum.
"Tentu harapan kita ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang namanya pencurian itu tidak dibenarkan," ungkap Jatmiko saat diwawancarai Kompas.com, Kamis malam.
Dirut PTPN V kaget dengan berita yang beredar

Ditawari bekerja di PTPN V
Jatmiko bahkan menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaannya kepada Richa dan suaminya.
"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian di tempat kita," pungkas Jatmiko.
Sebagaimana diketahui, Richa Marya Simatupang (RMS) tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.
Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya.
Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.
Richa yang ditangkap petugas sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.
Dihukum 7 hari penjara
Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum.
Sebab, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan.
Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan