Breaking News:

Fakta Kasus Pembunuhan Berencana Lidya Pratiwi: Dihukum 14 Tahun Penjara, Dapat Remisi 30 Bulan

Berikut deretan fakta terkait kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Lidya Pratiwi.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunNewsmaker/Tribunnews/TribunStyle
Ingat Lidya Pratiwi, Artis Cantik Dipenjara 14 Tahun Terlibat Pembunuhan? Kini Segera Bebas. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," kata Rika dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2020).

2. Dapat remisi sebanyak 30 bulan

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, kata Rika, Lidya Pratiwi telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Terlebih, selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," ungkap Rika.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.

"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.

3. Kini telah bebas murni

Rika berujar, Lidya Pratiwi yang ditahan pada 12 Mei 2006 itu menjalankan masa percobaan pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013.

Sementara itu, Rika menegaskan, saat ini Lidya Pratiwi telah bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Lidya Pratiwi, Pembunuhan Berencana Sang Kekasih dan Kini Sudah Bebas".

BACA JUGA: di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Pembunuhan Berencana Lidya Pratiwi: Dihukum 14 Tahun Penjara & Dapat Remisi 30 Bulan.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Lidya Pratiwipembunuhanpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved