Breaking News:

Fakta Kasus Pembunuhan Berencana Lidya Pratiwi: Dihukum 14 Tahun Penjara, Dapat Remisi 30 Bulan

Berikut deretan fakta terkait kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Lidya Pratiwi.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunNewsmaker/Tribunnews/TribunStyle
Ingat Lidya Pratiwi, Artis Cantik Dipenjara 14 Tahun Terlibat Pembunuhan? Kini Segera Bebas. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pembunuhan yang melibatkan Lidya Pratiwi ini sempat menggemparkan publik belasan tahun silam.

Kini nama Lidya Pratiwi kembali menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Lidya Pratiwi telah bebas murni.

Lidya Pratiwi sebelumnya telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.

Saat ini Lidya telah bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.

Pada 2006, nama pesinetron Lidya Pratiwi menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.

Profil Lidya Pratiwi, Pesinetron yang Terlibat Kasus Pembunuhan & Dipenjara 14 Tahun, Kini Bebas

Lidya Pratiwi Segera Bebas, Apa Kabar Ibu dan Paman yang Ikut Terlibat Pembunuhan Kekasih Lidya?

Dapat Remisi 30 Bulan Lidya Pratiwi Bebas, Akhiri 14 Tahun Dipenjara Jadi Otak Pembunuhan sang Pacar

Ingat Lidya Pratiwi, Artis Cantik Dipenjara 14 Tahun Terlibat Pembunuhan? Kini Segera Bebas.
Ingat Lidya Pratiwi, Artis Cantik Dipenjara 14 Tahun Terlibat Pembunuhan? Kini Segera Bebas. (Kolase TribunNewsmaker/Tribunnews/TribunStyle)

Pasalnya, Lidya Pratiwi yang sedang naik daun itu terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara, tepatnya pada 28 April 2006.

Namun, pemeran Jinny dalam Sinetron Untung Ada Jinny itu tidak terlibat langsung membunuh.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Dokter Cantik Reisa Broto Asmoro Jadi Jubir Tim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19, Ini Profilnya!

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu nama Lidya Pratiwi kembali menjadi perbincangan lantaran diprediksi bakal bebas.

Sebab, tidak sedikit orang menghitung dari masa hukuman yang diterima Lidya Pratiwi dari keputusan pengadilan, yakni 14 tahun kurungan penjara.

1. Sudah bebas bersyarat dari 2013

Rupanya, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Lidya Pratiwipembunuhanpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved