Breaking News:

Punya Balita, Aulia Kesuma Tersangka Pembakaran Ayah & Anak di Mobil Ajukan Banding dari Vonis Mati

Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana Pupung Sadili & M Adi Pradana, meminta banding

Editor: Talitha Desena
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aulia Kesuma meminta banding.

Dijatuhi hukuman mati, Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin ingin diberi kesempatan lagi.

Aulia Kesuma khawatir dengan anaknya yang masih kecil.

Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana Pupung Sadili & M Adi Pradana, meminta banding

Kasus pembakaran Ayah dan anak dengan korban Pupung Sadili dan M Adi Pradana memasuki babak baru.

Pada 26 Agustus 2019 lalu, ditemukan mobil terbakar berisi 2 mayat di daerah Cidahu, Sukabumi.

Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami & Anak Tiri, Kini Hadapi Vonis Mati, Ini Kata Pengacara

Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati, Sebut Putusan Terlalu Sadis, Ungkap Hal yang Bisa Meringankan

AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi
AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

Diketahui jenazah adalah Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Keduanya terbakar di dalam mobil minibus Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZH.

Otak dari pembunuhan tersebut adalah Aulia Kesuma, istri dari Pupung Sadili sendiri.

Aulia Kesuma ditangkap polisi di Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.

Kemudian diketahui jika anak kandung Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin turut terlibat.

Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi apapun yang diputuskan oleh majelis hakim, namun kami melihat putusan ini terlalu sadis," kata pengacara Firman Candra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6/2020), seperti dikutip Antara.

Firman berpendapat, putusan mati di sejumlah negara telah dihapuskan untuk kasus apapun baik kasus pembunuhan ataupun narkoba.

Firman juga mempertanyakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa yang disampaikan oleh majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Tags:
Aulia KesumaSukabumimobilPupung SadiliM Adi Pradana
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved