Tak Terima Diputuskan & Ditarik Ulur, Pria Sebar Foto Syur Mantan & Tulis 'Open BO', Terancam Dibui
Kisah pria yang tak terima diputuskan oleh pacar dan menyebarkan foto syur dengan keterangan 'Open BO', dilaporkan polisi & terancam penjara
Editor: Talitha Desena
Bahkan, tak jarang nomor asing menghubunginya untuk mengajaknya berkencan.
"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.
Tak terima dipermalukan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur korban.
Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Diputus Cinta, Remaja di Lampung Sebar Foto Syur Pacarnya yang Masih 13 Tahun
Warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung digegerkan dengan kedatangan sejumlah polisi.
Usut punya usut, mereka menangkap seorang Anak Baru Gede ( ABG) berinisial AS.
Remaja yang baru menginjak usia 15 tahun ini dibekuk lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya.
Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan hal nekat tersebut karena kesal diputus cinta oleh sang mantan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
AS menyebarkan foto tersebut di media sosial milik mantannya sendiri.