Update Kasus Sunda Empire, Sidangnya Diwarnai Tawa, Jaksa Sampai Heran: Dakwaannya Seunik Ini
Tiga petinggi Sunda Empire telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (18/6/2020).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.
Dalam video yang diunggah di media sosial, terdakwa Nasri Banks dan Rangga Sasana berorasi tentang Sunda Empire yang akan merubah tatanan dunia.
• 5 Fakta Runtuhnya Sunda Empire, 3 Petinggi Jadi Tersangka, Rangga Sasana Pakai Seragam Bintang Tiga
• Sebelum di Sunda Empire, Rangga Sasana Pernah Nyaleg Tapi Gagal, Mantan Istri: Mungkin Dia Frustasi
Hal itu dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya di masyarakat Sunda karena ketidakbenaran informasi.
"Akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan dimasyarakat khususnya masyarakat Sunda," terang jaksa.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suharja usai sidang.

Sementara itu seperti dilansir dari TribunJabar, jaksa M Afif mengatakan bahwa isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.
"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Terlepas dari itu, jaksa senior di Kejati Jabar itu pun sedikit bicara pengalamannya menangani kasus serupa selama karirnya.
"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," ungkap M Afif sambil senyum.
Ajukan penangguhan
Seperti diwartakan Kompas.com, penasehat hukum tiga petinggi Sunda Empire mengajukan penangguhan penahanan Ki Ageng Rangga Sasana.
"Kami akan ajukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).
Adapun alasan penangguhan itu karena kesehatan Rangga Sasana yang tengah sakit.
"Alasan kesehatan, kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan.