Breaking News:

Fakta Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA, Mengaku 'Beli' Jasa dengan Tarif Segini, Janji Akan Menikahi

Setubuhi siswi SMA, pria beristri mengaku 'beli' jasanya dengan bayar Rp 500 ribu. Janji akan menikahi.

Editor: ninda iswara
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis.

Pria yang diamankan polisi ini diketahui berinisial I (45).

Ia merupakan warga Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

I diamankan oleh polisi setelah diduga memerkosa seorang siswi SMA berinisial ND (17).

ND sendiri adalah tetangga satu desa I.

I juga diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Berawal dari Pergoki Mesum, Ketua RT Gadungan Perkosa Remaja Berulang Kali & Ikat Sang Pacar

Bocah Usia 10 Tahun di Bima Diperkosa & Digantung Tetangga, Penuh Luka Memar, Ini Deretan Faktanya

I (45), pria beristri yang setubuhi siswi SMA
I (45), pria beristri yang setubuhi siswi SMA (TRIBUNSUMSEL.com)

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.

Setelah diamankan polisi, I membantah kalau telah memerkosa korban.

Ia mengaku 'membeli' korban lantaran sudah memberikan uang sebagai iming-iming agar tutup mulut.

Berikut deretan fakta pemerkosaan yang dilakukan oleh I terhadap ND.

1. Mengaku beli, bukan memerkosa 

Kepada polisi, I mengaku telah memerkosa korban sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.

Namun, pelaku membantah jika disebut telah memerkosa korban.

I mengatakan, jika ia membeli korban Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

"Awalnya Maret 2020 lalu, saya tahu dari temannya kalau dia itu jual diri, lalu saya minta nomor WhatsApp dan berkomunikasi.

Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500.000," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com.

 Update Gadis Tewas Diperkosa 7 Pemuda, Digilir 2 Kali, Jasad Diotopsi, Pelaku Sempat Tawarkan Damai

 Berawal dari Pergoki Mesum, Ketua RT Gadungan Perkosa Remaja Berulang Kali & Ikat Sang Pacar

Setelah mendapat nomor korban, pelaku pun kemudian mengajak ND untuk janjian dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB.

Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500.000 sesuai perjanjian," katanya.

2. Tiga kali setubuhi korban 

Sejak peristiwa itu, ia kemudian sebanyak dua kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Setiap melakukan perbuatannya, bapak dengan enam orang anak ini mengaku memberi uang dengan jumlah yang berbeda.

"Kedua saya kasih Rp 400.000 dan ketiga Rp 300.000, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100.000 kadang Rp 50.000," ujarnya.

3. Janji akan dinikahi 

Kata I, setiap kali melakukan aksi bejatnya ia tak pernah memaksa korban.

Hanya saja, ia berjanji akan menikahinya.

 Gadis 16 Tahun Meninggal Usai Diperkosa Pacar & 4 Temannya, Diduga Dicekoki Obat Sebelum Dicabuli

 Deretan Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah Usia 12 Tahun, Anak Calon Istrinya, Baru 2 Bulan Bebas

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mengaku menyesal.

"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tahu saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.

4. Terancam 15 tahun penjara 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

 FAKTA Gadis Diperkosa 5 Pria di Jatim: Dipaksa Minum Miras, Direkam Diam-diam & Videonya Disebar

 Selain Perkosa Gadis yang Tak Sadarkan Diri, 5 Pria di Jawa Timur Ini Juga Sebar Videonya di WA

"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kata Rahman, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA, Mengaku Beli, Dilakukan Sebanyak 3 Kali

dan di Tribunnews.com Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA, Mengaku 'Beli' Jasa dengan Tarif Segini, Terungkap Fakta Ini

Sumber: Kompas.com
Tags:
memperkosasiswiMuara EnimSumatera Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved